Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Studi dan Pembangunan

Senin, 25 Juli 2016

PERATURAN PEMERITAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menurut RUU KEK Pasal 1 ayat 1, yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dibentuk dalam rangka menciptakan lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Pemerintah perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam rangka meningkatkan penanaman modal serta untuk menunjang pengembangan ekonomi nasional maupun pengembangan ekonomi di wilayah tertentu. Selain itu, fasilitas dan kemudahan pada KEK mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Atas dasar hal tersebut, pada tanggal 21 Desember 2015 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015  disebutkan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
a.perpajakan, kepabeanan, dan cukai
b.lalu lintas barang
c.ketenagakerjaan
d.keimigrasian
e.pertanahan
f.perizinan dan nonperizinan

Fasilitas dan Kemudahan Perpajakan
Pada sektor perpajakan, fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance. Pengurangan PPh Badan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK, tapi juga untuk perluasan usaha sejauh masih dalam lingkup kegiatan utama.

Fasilitas dan Kemudahan Lalu Lintas Barang
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean (“TLDDP”) dilakukan sesuai dengan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
Pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (“SKA”) yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Penggunaan SKA yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP. SKA tersebut dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.

Fasilitas dan Kemudahan Ketenagakerjaan
Gubernur membentuk Dewan Pengupahan KEK dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus KEK yang terdiri dari pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di KEK untuk melakukan komunikasi, konsultasi, deteksi dini terhadap suatu isu permasalahan ketenagakerjaan dengan memberikan saran dan pertimbangan dalam langkah penyelesaian isu permasalahan tersebut.
Badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang merupakan pemberi kerja dan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), harus memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA. Perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan pegusaha didaftarkan pada adiministrator KEK dan diterbitkan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari.

Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian
Untuk orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan dalam rangka melakukan tugas pemerintah, bisnis, dan/atau keluarga.

Fasilitas dan Kemudahan Pertanahan
Pengadaan tanah di lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan tanahnya telah dibebaskan, dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun, dan untuk hak pakai diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Perpanjangan dan pembaharuan tersebut diberikan pada saat pelaku usaha telah beroperasi secara komersial.

Fasilitas dan Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan
Penerbitan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya dilakukan oleh Administrator KEK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam rangka percepatan penerbitan izin prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan izin investasi kepada badan usaha atau pelaku usaha selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Badan usaha atau pelaku usaha yang telah mendapat izin investasi tersebut dapat melakukan kegiatan konstruksi dengan tetap mengurus bersamaan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi seperti izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).

Sumber:

http://kek.ekon.go.id/pemerintah-berikan-fasilitas-keringanan-pajak-bagi-industri-di-kawasan-ekonomi-khusus/

http://setkab.go.id/pp-diteken-presiden-inilah-fasilitas-dan-kemudahan-perpajakan-di-kawasan-ekonomi-khusus/

http://www.hukumproperti.com/2016/02/04/hukum-indonesia-pengaturan-fasilitas-dan-kemudahan-di-kawasan-ekonomi-khusus-terbaru/

0 komentar:

Posting Komentar

TWITTER

INSTAGRAM

MESSAGES

Nama

Email *

Pesan *

Copyright © HMJ IESP FEB UNDIP | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com