Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Studi dan Pembangunan

Senin, 11 Juli 2016

KAWASAN EKONOMI KHUSUS




Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi - baik domestik maupun asing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia mencanangkan pembangunan berupa kawasan strategis. Pembangunan ini bermula dengan pendirian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada tahun 1970 yang kemudian terus mengalami perkembangan sampai pada tahun 2009 dengan dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah menargetkan pengembangan KEK sebagai salah satu alternatif solusi untuk masalah-masalah yang terkait dengan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. . KEK akan menjadi basis bagi kegiatan industri, ekspor, impor, dan aktivitas lainnya dengan nilai ekonomi tinggi, untuk menunjang daya saing nasional

Lalu Apa itu ? KEK
Bagi sebagian dari kita, masih awam dengan istilah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) atau SEZ (Spesial Economic Zone).  Menurut wikipedia Kawasan Ekonomi Khusus adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Sedangkan menurut world bank KEK adalah area yang secara geografis dibatasi dengan area kepabeanan yang terpisah, dibawahi oleh sebuah badan pengatur, dan di mana manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berlokasi di dalam kawasan. Dengan kata lain, KEK adalah sebuah zona yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan investasi dengan menyediakan berbagai keunggulan kompetitif bagi entitas yang memilih untuk berlokasi di dalam zona tersebut. Sedangkan untuk bentuk KEK mencakup


  1. Zona Perdagangan Bebas (FTZ),
  1. Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ),
  1. Zona Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
  1. Taman industri / Kawasan Industri (IE),
  1. Pelabuhan Bebas,
  1. Kawasan Logistik Berikat (BLP),
  1. Zona Perusahaan Urban.


Dalam semua bentuknya, KEK dapat menjadi sebuah zona yang menguntungkan. Jika dikelola dengan baik KEK akan  mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi industri ekspor. Alasan dari penerapan kebijakan ini adalah KEK dapat menciptakan industri yang kompetitif dalam sebuah negara. Industri ini kemudian dapat meluas dan bervariasi.

KEK  juga sering digunakan sebagai alat untuk mendorong aktivitas ketenagakerjaan. Karena melalui KEK akan meningkatkan permintaan tenaga kerja dalam bidang infrastruktur, jasa dan utilitas lokal ( seperti air dan listrik ).

KEK merupakan tempat dimana perusahaan dalam negeri berinteraksi dengan perusahaan luar negeri, pembentukan KEK memungkinkan perusahaan domestik belajar banyak dari perusahaan luar negeri
Walaupun KEK memiliki potensi untuk memberikan banyak manfaat, Jika dikelola dengan salah KEK akan mengakibatkan biaya sosial  dan ekonomi (social dan economic cost) yang tinggi antara lain.

SDA kita lebih mudah dieksploitasi pihak asing, dengan berbagai fasilitas fiskal dan investasi yang diberikan, KEK dikhawatirkan bukan hanya menjadi jalan lapang bagi masuknya modal asing untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia. Namun juga semakin tidak terkontrolnya pihak asing dalam melakukan berbagai aktivitas penanaman modalnya. Seperti tercantum dalam pasal 4 RUU KEK; Kawasan Ekonomi Khusus harus terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau berdekatan dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau pada wilayah potensi sumber daya unggulan. kawasan itu dikhawatirkan justru menjadi jalan lapang bagi investasi asing untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia. Di sisi lain tidak ada jaminan bahwa kinerja sebuah kawasan KEK dalam menarik investasi asing dapat berkorelasi positif dengan neraca perdagangannya. Neraca perdagangan Batam misalnya, sampai akhir tahun 2007 terus mengalami kerugian. Total ekspor non-migas selama periode Jan-Nov 2007 senilai US$ 7.3 milyar sementara nilai impor non-migas ke wilayah Batam selama periode yang sama sebesar US$ 8.9 miliar. Data perdagangan tersebut mengindikasikan bahwa Batam memiliki ketergantungan pada impor yang sangat tinggi.

Mengurangi Pendapatan Daerah yang memiliki KEK, pembangunan KEK bukan hanya akan mengurangi pendapatan Negara akibat pemberian insentif fiskal, dan Bea Masuk, tetapi juga berpotensi besar mengurangi pendapatan Pemerintah Daerah. Seperti draft RUU KEK pasal 34 ayat (1); ” Setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Padahal pembangunan kawasan ini mensyaratkan infrastruktur yang memadai dan lengkap. pembangunan infrastruktur tersebut tentu membutuhkan pembiayaan yang tidak kecil, sementara sumber pendanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berasal dari APBN dan APBD. Potensi pendapatan yang berkurang akibat pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, akan mempersulit posisi keuangan daerah untuk membiayai pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK sendiri. Bila seperti ini kita kembali harus meminjam uang ke luar negeri untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara ini.  Di tengah kondisi keuangan Negara yang morat-marit, KEK bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk kembali mengajukan pinjaman ke luar negeri.

Sumber Konflik Agraria, Pembentukan KEK yang membutuhkan lahan yang luas dapat menjadi sumber konflik agraria. Sehingga me Pada Januari 2000, sekitar 1000 warga desa menyerbu BIE (Bintan Industrial Estate) dan mematikan generator listriknya, satu bulan kemudian yakni Februari 2000, Salim Group (salah satu pemegang saham BEI) dituntut atas pencaplokan lahan secara illegal oleh petani Bintan. Di India seperti dilaporkan Voice of Human Right, pada 15 Maret 2007 11 petani Nandigram, 80 mil selatan Kolkata – dulu Calcutta di wilayah Benggala Barat, tewas setelah bentrokan dengan aparat keamanan. Penggusuran para petani tersebut terkait dengan rencana pemerintah daerah setempat mendirikan Kawasan Ekonomi Khusus. Kebijakan pembentukan KEK ini ditolak Bhumi Ucched Pratirodh (Komite Perlawanan Pengambil-alihan Tanah) yang dibentuk petani Benggala. 

KEK akan bekerja dengan baik bilamana ditopang oleh kestabilan ekonomi makro, lokasi geografis yang strategis, terutama terkait dengan pasar ekspor, skema insentif yang kompetitif, manajemen kawasan yang efektif dan efisien dan jaringan infrastruktur yang berkualitas. Selain dari faktor-faktor tersebut kita jangan melupakan satu faktor penting yang lain yakni, kelembagaan.  Kelembagaan memiiki peranan yang sangat penting dalam menyeleksi kesiapan daerah dan mengelola KEK menjadi daerah yang menguntungkan untuk menunjang pertumbuhan dan pemerataan pendapatan. Kelembagaan ibarat pelumas bagi motor atau mobil yang akan mempermudah gerak dari mesin-mesin mobil atau motor tersebut.

Sumber :
Silaholo,tumpa dan Naufa Muna. “Kajian Dampak Ekonomi Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus”. Kementrian Perdagangan

https://pukfujipresisi.wordpress.com/2009/10/12/10-dampak-negatif-kawasan-ekonomi-khusus-kek/
Damuri, Rizal Yose. David Christian dan Raymond Atje. “Kawasan Ekonomi Khusus dan Strategis di Indonesia Tinjauan Atas Peluang dan Masalah”. PT Kanisius: Jogjakarta



https://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Ekonomi_Khusus


0 komentar:

Posting Komentar

TWITTER

INSTAGRAM

MESSAGES

Nama

Email *

Pesan *

Copyright © HMJ IESP FEB UNDIP | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com