Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Studi dan Pembangunan

Minggu, 25 September 2016

Rabu, 03 Agustus 2016

KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang pangan maka negara berkewajiban mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi pangan dalam setiap rumah tangga yang terpenuhi dengan adanya pangan yang tercukupi, baik dalam jumlah maupun mutunya, merata keseluruh rakyat, dan terjangkau bagi setiap lapisan masyarakat. Sedangkan ketahanan pangan dalam tingkat nasional dapat dipahami sebagai kemampuan suatu bangsa/negara untuk dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakatnya secara aman, mutu yang baik, dan memaksimalkan keragaman sumber daya yang ada di negara tersebut untuk menjadi bahan pangan yang baik bagi warganya.
Ketahanan pangan terdiri dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan. Sedangkan outcome dari ketahanan pangan yaitu status gizi. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Jika salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik.
Sub Sistem Ketersediaan (food availability)
Sub sistem ketersediaan diartikan sebagai ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara, baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan.
Sub Sistem Akses Pangan (food access)
Sub sistem akses pangan diartikan sebagai kemampuan semua rumah tangga dan individu dengan sumberdaya yang dimiliki untuk memperoleh pangan serta gizi yang cukup. Pangan serta gizi yang cukup tersebut dapat diperoleh melalui produksi pangan sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan.
Sub Sistem Penyerapan Pangan (food utilization)
Sub sistem penyerapan pangan diartikan sebagai  penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air, serta kesehatan lingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumah tangga/individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita (Riely et.al, 1999).
Status Gizi (Nutritional status)
Status gizi adalah outcome dari ketahanan pangan. Status gizi merupakan cerminan kualitas hidup seseorang yang dapat diukur melalui angka harapan hidup, tingkat gizi balita, dan kematian bayi.
Cara mewujudkan ketahanan pangan nasional:
1. Membatasi penggunaan sumber daya alam secara berlebihan.
2. Menghindari pemanfaatan sumber daya alam dengan cara perusakan lingkungannya.
3. Melakukan regenerasi dari sumber daya alam yang telah digunakan dengan cara tidak merusak ekosistem yang ada, menghentikan penebangan liar, serta menghentikan perusakan laut dan terumbu karang.
4. Meminimalisir pembangunan yang tidak berasas ramah lingkungan.
Sumber:
http://rucsyaditya.blogspot.co.id/2014/07/kerangka-sub-sistem-ketahanan-pangan.html
http://www.kompasiana.com/markobrown70/mewujudkan-ketahanan-pangan-dan-terwujudnya-ketahanan-nasional_552fa28e6ea8347f058b4592
http://jokowarino.id/mewujudkan-kedaul

Senin, 01 Agustus 2016

PERAN KEK (KAWASAN EKONOMI KHUSUS) DALAM MENGEMBANGKAN EKONOMI KEWILAYAHAN




Pertumbuhan Ekonomi Indonesia diukur dengan tingkat GDP  dalam kurun waktu 2012-2014 selalu berada di atas 5% suatu pertanda yang menandakan pertumbuhan negara kita konsisten secara nasional . 

Tetapi, bagaimana jika pertumbuhan ini dilihat secara kewilayahan ? kita dapat melihatnya melalui sumbangan per pulau kepada GDP secara nasional. 

berikut tabel Peranan Wilayah dalam penyumbangan GDP nasional dalam kurun 2012-2014
Pulau
2012
2013
2014
Sumatera
23,10
23,08
23,17
Jawa
56,69
57,08
57,38
Bali & Nusa Tenggara
2,79
2,80
2,87
Kalimantan
9,66
9,24
8,71
Sulawesi
5,41
5,49
5,65
Maluku & Papua
2,35
2,31
2,22
Total
100
100
100
Dikutip dari data BPS laporan perekonomian Indonesia 2015

Jika kita melihat tabel diatas kita dapat menyimpulkan bahwa peranan pulau jawa masih masih mendominasi tingkat GDP Nasional Indonesia, penyebab hal ini adalah kurangnya pembangunan infrastruktur di luar pulau jawa, akibat  dari kurangnya pembangunan infrastruktur di luar pulau jawa menyebabkan kesenjangan infrastruktur pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI) . Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah saat ini. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)  2005-2025 dan Visi-Misi Presiden serta Agenda Prioritas Pembangunan (NAWA CITA)
Berdasarkan hal tersebut maka diterapkan tujuan pembangunan wilayah pada tahun 2015-2019 adalah mengurangi kesenjangan pembangunan wilayah, antara KBI dan KTI melalui percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah, Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa dan pembangunan desa dan kawasan perdesaan salah satunya yaitu dengan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 Peran KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dalam mengembangkan ekonomi kewilayahan yaitu:

  •   Mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah terutama antara Jawa dan luar Jawa.
  •   Percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah terutama di Luar Jawa (Sumatera, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua).
  • Memaksimalkan keuntungan aglomerasi.
  •  Menggali potensi dan keunggulan daerah yang selaras.
  •  Peningkatan efisiensi dalam penyediaan insfrastrustur.

Berikut strategi kebijakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):

  • 1    Pengembangan potensi ekonomi wilayah: mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan, baik yang telah ada maupun yang baru di luar Pulau Jawa sesuai dengan potensi unggulan tiap wilayah.
  • 2.     Percepatan pembangunan konektivitas: a. Mengubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi untuk memaksimalkan pertumbuhan berdasarkan prinsip keterpaduan melalui intermodal supply chained system, b. Memperluas pertumbuhan ekonomi dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ke wilayah belakangnya (hinterland), c. Menyebarkan manfaat pembangunan serta luas melalui peningkatan konektivitas dan pelayanan dasar ke daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan.
  • 3.     Peningkatan  kemampuan SDM dan IPTEK: peningkatan kemampuan SDM dan IPTEK dilakukan melalui penyediaan SDM yang memiliki kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan industri di masing-masing pusat-pusat pertumbuhan dan kemampuan pengelolaan kawasan di wilayah belakangnya.
  • 4.  Regulasi dan kebijakan: dalam rangka mempermudah proses pembangunan pemerintah akan melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang menghambat pengembangan investasi dan usaha di kawasan pertumbuhan ekonomi.
  • 5.     Peningkatan iklim investasi dan iklim usaha: dalam rangka mempermudah dan memperlancar proses kemudahan berusaha dan berinvestasi, salah satunya dilakukan dengan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kawasan strategis dengan mempercepat pelimpahan kewenangan perijina dari Kepala Daerah kepada kepala PTSP.


Sumber:
BPS.Laporan Perekonomian Indonesia tahun 2015. Jakarta

Senin, 25 Juli 2016

PERATURAN PEMERITAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menurut RUU KEK Pasal 1 ayat 1, yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dibentuk dalam rangka menciptakan lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Pemerintah perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam rangka meningkatkan penanaman modal serta untuk menunjang pengembangan ekonomi nasional maupun pengembangan ekonomi di wilayah tertentu. Selain itu, fasilitas dan kemudahan pada KEK mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Atas dasar hal tersebut, pada tanggal 21 Desember 2015 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015  disebutkan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
a.perpajakan, kepabeanan, dan cukai
b.lalu lintas barang
c.ketenagakerjaan
d.keimigrasian
e.pertanahan
f.perizinan dan nonperizinan

Fasilitas dan Kemudahan Perpajakan
Pada sektor perpajakan, fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance. Pengurangan PPh Badan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK, tapi juga untuk perluasan usaha sejauh masih dalam lingkup kegiatan utama.

Fasilitas dan Kemudahan Lalu Lintas Barang
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean (“TLDDP”) dilakukan sesuai dengan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
Pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (“SKA”) yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Penggunaan SKA yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP. SKA tersebut dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.

Fasilitas dan Kemudahan Ketenagakerjaan
Gubernur membentuk Dewan Pengupahan KEK dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus KEK yang terdiri dari pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di KEK untuk melakukan komunikasi, konsultasi, deteksi dini terhadap suatu isu permasalahan ketenagakerjaan dengan memberikan saran dan pertimbangan dalam langkah penyelesaian isu permasalahan tersebut.
Badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang merupakan pemberi kerja dan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), harus memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA. Perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan pegusaha didaftarkan pada adiministrator KEK dan diterbitkan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari.

Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian
Untuk orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan dalam rangka melakukan tugas pemerintah, bisnis, dan/atau keluarga.

Fasilitas dan Kemudahan Pertanahan
Pengadaan tanah di lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan tanahnya telah dibebaskan, dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun, dan untuk hak pakai diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Perpanjangan dan pembaharuan tersebut diberikan pada saat pelaku usaha telah beroperasi secara komersial.

Fasilitas dan Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan
Penerbitan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya dilakukan oleh Administrator KEK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam rangka percepatan penerbitan izin prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan izin investasi kepada badan usaha atau pelaku usaha selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Badan usaha atau pelaku usaha yang telah mendapat izin investasi tersebut dapat melakukan kegiatan konstruksi dengan tetap mengurus bersamaan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi seperti izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).

Sumber:

http://kek.ekon.go.id/pemerintah-berikan-fasilitas-keringanan-pajak-bagi-industri-di-kawasan-ekonomi-khusus/

http://setkab.go.id/pp-diteken-presiden-inilah-fasilitas-dan-kemudahan-perpajakan-di-kawasan-ekonomi-khusus/

http://www.hukumproperti.com/2016/02/04/hukum-indonesia-pengaturan-fasilitas-dan-kemudahan-di-kawasan-ekonomi-khusus-terbaru/

Senin, 18 Juli 2016

Keberhasilan Tiongkok Mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus


Pemerintah telah menetapkan kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagai proyek percontohan kawasan perdagangan dan pelabuhan khusus untuk special economic zone (SEZ) atau dikenal dengan kawasan ekonomi khusus (KEK). Menurut Menperdag periode 2004-2011 Mari E. Pangestu, KEK dibentuk sebagai embrio perbaikan iklim investasi bagi investor asing, yang bertujuan meningkatkan minat berinvestasi, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan penerimaan pajak.Tidak ada salahnya bila kita belajar dari negara yang telah berhasil, yaitu Tiongkok. Sedangkan India dianggap kurang berhasil dalam membentuk KEK. Suzhou, salah satu KEK Tiongkok mampu meraih ekspor lebih dari US$20 miliar per tahun. Bandingkan dengan Batam dan Bintan, yang hanya menghasilkan ekspor US$4,86 miliar per tahun.

Pesatnya perekonomian Tiongkok tidak terlepas dari perkembangan ekonomi Tiongkok di wilayah selatan, terutama Provinsi Guangdong (d/h Kanton). Perkembangan Guangdong berasal dari kemajuan tiga kota yang ditetapkan sebagai KEK di provinsi ini, yaitu Shenzhen, Zhuhai dan Shantau sejak 1988. 

Pesatnya kemajuan Shenzhen ditandai dengan westernisasi, gedung pencakar langit yang tinggi, mobil keluaran terakhir, penduduknya dengan telepon seluler berseliweran, dan gaya berpakaian mengikuti tren terakhir. Pada 2001/2002 pertumbuhan ekonomi Tiongkok rata rata 7,3%, khusus Guangdong sudah mencapai 9,5%. Pendapatan per kapitanya mencapai US$2.003 per tahun, jauh di atas pendapatan rata rata Tiongkok yang hanya US$789 per tahun. Tiongkok memulai pembentukan KEK pada 1980. Setiap KEK mempunyai target kekhususan (specially) berbeda dengan KEK lainnya. Shenzhen dengan luas 39.580 ha, khusus untuk industri peranti lunak komputer, komponen mikroelektronik, video dan audio tape, industri elektronika yang terintegrasi, dan industri tingkat tinggi untuk energi.Shantau seluas 23.400 ha, khusus untuk industri ultrasonik; petrokimia, mesin, makanan, farmasi, pengepakan dan percetakan, dan kerajinan tangan. Hainan seluas 3.392.000 ha, khusus untuk industri karet; metalurgi, petrokimia, otomotif; makanan yang diproses, kertas, tembakau, tekstil, alat bangunan, mesin dan elektronik. Pudong seluas 55.600 ha, khusus untuk industri keuangan perdagangan, manufaktur untuk elektronik, semi konduktor, dan biofarmasi. 

Di India KEK baru dimulai pada 2000. KEK di India mempunyai misi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, di samping meningkatkan industri manufaktur, meningkatkan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. KEK ada di kota Kandla, Noida, Chennal, Cochin, Falta, Surat, Jaiour, Visakhapatnam, Indore, dan Manikancham. Berbeda dengan Tiongkok , KEK di India mempunyai target sangat luas (tidak spesifik) dan mirip untuk tiap kawasan, yaitu meningkatkan industri manufaktur elektronik yang akan dikonsumsi, peralatan telekomunikasi, komponen mobil, farmasi, bio teknologi dan pendidikan. 

Lalu, kebijakan apa yang dilakukan Tiongkok untuk meningkatkan ekonomi terutama di KEK sehingga berhasil? Hal ini dapat dijelaskan dengan membandingkan dengan apa yang dilakukan oleh India.
Pertama, institusi di Tiongkok kuat. Pendelegasian yang tegas bagi provinsi dalam mengatur kebijakan KEK dengan otonomi khusus. Gubernur dan pejabat yang memimpin KEK bekerja sebagai mitra, misalnya perjanjian investasi, baik asing maupun domestik. Sementara India, kebijakan KEK ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu di bawah kementerian perdagangan, yang selanjutnya memilih development commissioner (DC) untuk menjalankan kebijakan KEK.
Kedua, kebijakan berfokus pada pengembangan kemandirian ekonomi di KEK, yaitu menarik investasi yang diiringi dengan transfer teknologi. Sementara India hanya fokus pada peningkatan ekspor. Kebijakan upah di Tiongkok adalah fleksibel dan mengikuti harga pasar. Sedangkan India, upah buruh tidak mengikuti harga pasar. Di Tiongkok segala macam kebijakan pemerintah relatif stabil, sementara di India tidak stabil.
Ketiga, di Tiongkok segala macam aturan dibuat langsung oleh gubernur provinsi, tanpa birokrasi yang berbelit. Sedangkan India, peraturan dibuat oleh DC. 
Keempat, infrastruktur KEK di Tiongkok memadai, a.l. infrastruktur transportasi mencukupi, dekat dengan pelabuhan udara dan laut, energi listrik memadai dengan tarif yang murah. Sedangkan infrastruktur di India kurang memadai.
Kelima, kawasan KEK di Tiongkok memberikan insentif menggiurkan bagi para investor yaitu pengurangan corporate tax sebesar 15%. 

Lalu bagaimana prospek KEK di Indonesia? 
Pertama, berdasarkan pengalaman Tiongkok, KEK membutuhkan institusi yang kuat. Bukti empiris memperlihatkan, penyebab utama krisis di Indonesia adalah institusi kita sangat lemah. Berdasarkan survei Merly Khouw (2004), terdapat faktor yang mempengaruhi bisnis dalam perekonomian, institusi yang lemah , kurang efektifnya lembaga peradilan dan kepolisian, peraturan investasi/perizinan yang rumit dan pajak yang tinggi, kejahatan tinggi dan terorganisasi, dan tingginya korupsi (pemerintah maupun swasta).
Kedua, daya tarik investor di KEK harus dengan kebijakan upah buruh yang fleksibel. Menurut World Bank (2005), penyebab keengganan investor asing masuk ke Indonesia adalah upah buruh yang tidak fleksibel dan biaya pemutusan hubungan kerja yang tinggi. Indeks tidak fleksibelnya upah di Indonesia sangat tinggi dibandingkan negara Asia lainnya. Indeks untuk Indonesia adalah 57, sementara Malaysia 3, Thailand 42, dan Korea 34. Sedangkan indeks biaya PHK juga tertinggi, yaitu 157, indeks untuk Malaysia 74, Thailand 47, dan Korea 90.
Ketiga, optimalisasi KEK dapat ditingkatkan dengan kualitas tenaga kerja yang baik. Rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia dapat dilihat dari komposisi ekspor produk manufaktur. Menurut World Bank (2000), komposisi ekspor manufaktur berkomponen teknologi tinggi Indonesia hanya 15%, sementara Thailand 50%, Malaysia 50%, Singapura 60%, Korea 40%, dan Hong Kong 30%.
Keempat, menekan biaya investasi. Merujuk laporan World Bank (2005), biaya investasi di Indonesia tergolong tinggi, tercermin dari prosedur investasi yaitu 12 prosedur, waktu yang lama (151 hari), dan biaya yang tinggi (126% per pendapatan perkapita). Sedangkan Malaysia hanya sembilan prosedur, waktu 32 hari, dan tanpa biaya.



Dikutip dari

TWITTER

INSTAGRAM

MESSAGES

Nama

Email *

Pesan *

Copyright © HMJ IESP FEB UNDIP | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com