Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi - baik
domestik maupun asing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah
Indonesia mencanangkan pembangunan berupa kawasan strategis. Pembangunan ini
bermula dengan pendirian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
pada tahun 1970 yang kemudian terus mengalami perkembangan sampai pada tahun
2009 dengan dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah menargetkan
pengembangan KEK sebagai salah satu alternatif solusi untuk masalah-masalah
yang terkait dengan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. . KEK akan menjadi
basis bagi kegiatan industri, ekspor, impor, dan aktivitas lainnya dengan nilai
ekonomi tinggi, untuk menunjang daya saing nasional
Lalu Apa itu ? KEK
Bagi sebagian dari kita, masih awam dengan istilah KEK (Kawasan Ekonomi
Khusus) atau SEZ (Spesial Economic Zone). Menurut wikipedia Kawasan
Ekonomi Khusus adalah suatu kawasan dengan
batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Sedangkan
menurut world bank KEK adalah area yang secara geografis dibatasi dengan area
kepabeanan yang terpisah, dibawahi oleh sebuah badan pengatur, dan di mana
manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berlokasi di dalam
kawasan. Dengan kata lain, KEK adalah sebuah zona yang dibuat oleh
pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor
dan investasi dengan menyediakan berbagai keunggulan kompetitif bagi entitas
yang memilih untuk berlokasi di dalam zona tersebut. Sedangkan untuk
bentuk KEK mencakup
- Zona
Perdagangan Bebas (FTZ),
- Zona
Pemrosesan Ekspor (EPZ),
- Zona
Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
- Taman
industri / Kawasan Industri (IE),
- Pelabuhan
Bebas,
- Kawasan
Logistik Berikat (BLP),
- Zona
Perusahaan Urban.
Dalam semua bentuknya, KEK dapat menjadi sebuah zona yang menguntungkan.
Jika dikelola dengan baik KEK akan mendorong pertumbuhan ekonomi
melalui ekspansi industri ekspor. Alasan dari penerapan kebijakan ini
adalah KEK dapat menciptakan industri yang kompetitif dalam sebuah negara.
Industri ini kemudian dapat meluas dan bervariasi.
KEK juga sering digunakan sebagai alat untuk mendorong aktivitas
ketenagakerjaan. Karena melalui KEK akan meningkatkan permintaan tenaga kerja dalam bidang
infrastruktur, jasa dan utilitas lokal ( seperti air dan listrik ).
KEK merupakan tempat dimana perusahaan dalam negeri berinteraksi dengan
perusahaan luar negeri, pembentukan KEK memungkinkan perusahaan domestik
belajar banyak dari perusahaan luar negeri
Walaupun KEK memiliki potensi untuk memberikan banyak manfaat, Jika
dikelola dengan salah KEK akan mengakibatkan biaya sosial dan
ekonomi (social dan economic cost) yang tinggi antara lain.
SDA kita lebih mudah dieksploitasi pihak asing, dengan berbagai
fasilitas fiskal dan investasi yang diberikan, KEK dikhawatirkan bukan hanya
menjadi jalan lapang bagi masuknya modal asing untuk mengeruk sumber daya alam
Indonesia. Namun juga semakin tidak terkontrolnya pihak asing dalam melakukan
berbagai aktivitas penanaman modalnya. Seperti tercantum dalam pasal 4 RUU KEK;
Kawasan Ekonomi Khusus harus terletak pada posisi yang dekat dengan jalur
perdagangan internasional atau berdekatan dengan jalur pelayaran internasional
di Indonesia atau pada wilayah potensi sumber daya unggulan. kawasan itu
dikhawatirkan justru menjadi jalan lapang bagi investasi asing untuk mengeruk
sumber daya alam Indonesia. Di sisi lain tidak ada jaminan bahwa kinerja sebuah
kawasan KEK dalam menarik investasi asing dapat berkorelasi positif dengan
neraca perdagangannya. Neraca perdagangan Batam misalnya, sampai akhir tahun
2007 terus mengalami kerugian. Total ekspor non-migas selama periode Jan-Nov
2007 senilai US$ 7.3 milyar sementara nilai impor non-migas ke wilayah Batam
selama periode yang sama sebesar US$ 8.9 miliar. Data perdagangan tersebut
mengindikasikan bahwa Batam memiliki ketergantungan pada impor yang sangat
tinggi.
Mengurangi Pendapatan Daerah yang memiliki KEK, pembangunan KEK bukan
hanya akan mengurangi pendapatan Negara akibat pemberian insentif fiskal, dan
Bea Masuk, tetapi juga berpotensi besar mengurangi pendapatan Pemerintah
Daerah. Seperti draft RUU KEK pasal 34 ayat (1); ” Setiap Wajib Pajak yang
melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” Padahal pembangunan kawasan ini mensyaratkan infrastruktur
yang memadai dan lengkap. pembangunan infrastruktur tersebut tentu membutuhkan
pembiayaan yang tidak kecil, sementara sumber pendanaan pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur berasal dari APBN dan APBD. Potensi pendapatan yang
berkurang akibat pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, akan mempersulit
posisi keuangan daerah untuk membiayai pembangunan maupun pemeliharaan
infrastruktur di dalam KEK sendiri. Bila seperti ini kita kembali harus
meminjam uang ke luar negeri untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara
ini. Di tengah kondisi keuangan Negara yang morat-marit, KEK bisa menjadi
alasan bagi pemerintah untuk kembali mengajukan pinjaman ke luar negeri.
Sumber Konflik Agraria, Pembentukan KEK yang membutuhkan lahan yang luas
dapat menjadi sumber konflik agraria. Sehingga me Pada Januari 2000, sekitar
1000 warga desa menyerbu BIE (Bintan Industrial Estate) dan mematikan generator
listriknya, satu bulan kemudian yakni Februari 2000, Salim Group (salah satu
pemegang saham BEI) dituntut atas pencaplokan lahan secara illegal oleh petani
Bintan. Di India seperti dilaporkan Voice of Human Right, pada 15 Maret 2007 11
petani Nandigram, 80 mil selatan Kolkata – dulu Calcutta di wilayah Benggala
Barat, tewas setelah bentrokan dengan aparat keamanan. Penggusuran para petani
tersebut terkait dengan rencana pemerintah daerah setempat mendirikan Kawasan
Ekonomi Khusus. Kebijakan pembentukan KEK ini ditolak Bhumi Ucched Pratirodh
(Komite Perlawanan Pengambil-alihan Tanah) yang dibentuk petani Benggala.
KEK akan bekerja dengan baik bilamana ditopang oleh kestabilan ekonomi
makro, lokasi geografis yang strategis, terutama terkait dengan pasar ekspor,
skema insentif yang kompetitif, manajemen kawasan yang efektif dan efisien dan
jaringan infrastruktur yang berkualitas. Selain dari faktor-faktor tersebut
kita jangan melupakan satu faktor penting yang lain yakni, kelembagaan.
Kelembagaan memiiki peranan yang sangat penting dalam menyeleksi kesiapan
daerah dan mengelola KEK menjadi daerah yang menguntungkan untuk menunjang
pertumbuhan dan pemerataan pendapatan. Kelembagaan ibarat pelumas bagi motor
atau mobil yang akan mempermudah gerak dari mesin-mesin mobil atau motor
tersebut.
Sumber :
Silaholo,tumpa dan Naufa Muna. “Kajian Dampak Ekonomi Pembentukan Kawasan
Ekonomi Khusus”. Kementrian Perdagangan
https://pukfujipresisi.wordpress.com/2009/10/12/10-dampak-negatif-kawasan-ekonomi-khusus-kek/
Damuri, Rizal Yose. David Christian dan Raymond Atje. “Kawasan Ekonomi
Khusus dan Strategis di Indonesia Tinjauan Atas Peluang dan Masalah”. PT Kanisius:
Jogjakarta
https://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Ekonomi_Khusus
0 komentar:
Posting Komentar