Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi Studi dan Pembangunan

Senin, 25 Juli 2016

PERATURAN PEMERITAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menurut RUU KEK Pasal 1 ayat 1, yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dibentuk dalam rangka menciptakan lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Pemerintah perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam rangka meningkatkan penanaman modal serta untuk menunjang pengembangan ekonomi nasional maupun pengembangan ekonomi di wilayah tertentu. Selain itu, fasilitas dan kemudahan pada KEK mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Atas dasar hal tersebut, pada tanggal 21 Desember 2015 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015  disebutkan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
a.perpajakan, kepabeanan, dan cukai
b.lalu lintas barang
c.ketenagakerjaan
d.keimigrasian
e.pertanahan
f.perizinan dan nonperizinan

Fasilitas dan Kemudahan Perpajakan
Pada sektor perpajakan, fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance. Pengurangan PPh Badan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK, tapi juga untuk perluasan usaha sejauh masih dalam lingkup kegiatan utama.

Fasilitas dan Kemudahan Lalu Lintas Barang
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean (“TLDDP”) dilakukan sesuai dengan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
Pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (“SKA”) yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Penggunaan SKA yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP. SKA tersebut dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.

Fasilitas dan Kemudahan Ketenagakerjaan
Gubernur membentuk Dewan Pengupahan KEK dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus KEK yang terdiri dari pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di KEK untuk melakukan komunikasi, konsultasi, deteksi dini terhadap suatu isu permasalahan ketenagakerjaan dengan memberikan saran dan pertimbangan dalam langkah penyelesaian isu permasalahan tersebut.
Badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang merupakan pemberi kerja dan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), harus memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA. Perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan pegusaha didaftarkan pada adiministrator KEK dan diterbitkan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari.

Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian
Untuk orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan dalam rangka melakukan tugas pemerintah, bisnis, dan/atau keluarga.

Fasilitas dan Kemudahan Pertanahan
Pengadaan tanah di lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan tanahnya telah dibebaskan, dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun, dan untuk hak pakai diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Perpanjangan dan pembaharuan tersebut diberikan pada saat pelaku usaha telah beroperasi secara komersial.

Fasilitas dan Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan
Penerbitan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya dilakukan oleh Administrator KEK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam rangka percepatan penerbitan izin prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan izin investasi kepada badan usaha atau pelaku usaha selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Badan usaha atau pelaku usaha yang telah mendapat izin investasi tersebut dapat melakukan kegiatan konstruksi dengan tetap mengurus bersamaan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi seperti izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).

Sumber:

http://kek.ekon.go.id/pemerintah-berikan-fasilitas-keringanan-pajak-bagi-industri-di-kawasan-ekonomi-khusus/

http://setkab.go.id/pp-diteken-presiden-inilah-fasilitas-dan-kemudahan-perpajakan-di-kawasan-ekonomi-khusus/

http://www.hukumproperti.com/2016/02/04/hukum-indonesia-pengaturan-fasilitas-dan-kemudahan-di-kawasan-ekonomi-khusus-terbaru/

Senin, 18 Juli 2016

Keberhasilan Tiongkok Mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus


Pemerintah telah menetapkan kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) sebagai proyek percontohan kawasan perdagangan dan pelabuhan khusus untuk special economic zone (SEZ) atau dikenal dengan kawasan ekonomi khusus (KEK). Menurut Menperdag periode 2004-2011 Mari E. Pangestu, KEK dibentuk sebagai embrio perbaikan iklim investasi bagi investor asing, yang bertujuan meningkatkan minat berinvestasi, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan penerimaan pajak.Tidak ada salahnya bila kita belajar dari negara yang telah berhasil, yaitu Tiongkok. Sedangkan India dianggap kurang berhasil dalam membentuk KEK. Suzhou, salah satu KEK Tiongkok mampu meraih ekspor lebih dari US$20 miliar per tahun. Bandingkan dengan Batam dan Bintan, yang hanya menghasilkan ekspor US$4,86 miliar per tahun.

Pesatnya perekonomian Tiongkok tidak terlepas dari perkembangan ekonomi Tiongkok di wilayah selatan, terutama Provinsi Guangdong (d/h Kanton). Perkembangan Guangdong berasal dari kemajuan tiga kota yang ditetapkan sebagai KEK di provinsi ini, yaitu Shenzhen, Zhuhai dan Shantau sejak 1988. 

Pesatnya kemajuan Shenzhen ditandai dengan westernisasi, gedung pencakar langit yang tinggi, mobil keluaran terakhir, penduduknya dengan telepon seluler berseliweran, dan gaya berpakaian mengikuti tren terakhir. Pada 2001/2002 pertumbuhan ekonomi Tiongkok rata rata 7,3%, khusus Guangdong sudah mencapai 9,5%. Pendapatan per kapitanya mencapai US$2.003 per tahun, jauh di atas pendapatan rata rata Tiongkok yang hanya US$789 per tahun. Tiongkok memulai pembentukan KEK pada 1980. Setiap KEK mempunyai target kekhususan (specially) berbeda dengan KEK lainnya. Shenzhen dengan luas 39.580 ha, khusus untuk industri peranti lunak komputer, komponen mikroelektronik, video dan audio tape, industri elektronika yang terintegrasi, dan industri tingkat tinggi untuk energi.Shantau seluas 23.400 ha, khusus untuk industri ultrasonik; petrokimia, mesin, makanan, farmasi, pengepakan dan percetakan, dan kerajinan tangan. Hainan seluas 3.392.000 ha, khusus untuk industri karet; metalurgi, petrokimia, otomotif; makanan yang diproses, kertas, tembakau, tekstil, alat bangunan, mesin dan elektronik. Pudong seluas 55.600 ha, khusus untuk industri keuangan perdagangan, manufaktur untuk elektronik, semi konduktor, dan biofarmasi. 

Di India KEK baru dimulai pada 2000. KEK di India mempunyai misi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, di samping meningkatkan industri manufaktur, meningkatkan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. KEK ada di kota Kandla, Noida, Chennal, Cochin, Falta, Surat, Jaiour, Visakhapatnam, Indore, dan Manikancham. Berbeda dengan Tiongkok , KEK di India mempunyai target sangat luas (tidak spesifik) dan mirip untuk tiap kawasan, yaitu meningkatkan industri manufaktur elektronik yang akan dikonsumsi, peralatan telekomunikasi, komponen mobil, farmasi, bio teknologi dan pendidikan. 

Lalu, kebijakan apa yang dilakukan Tiongkok untuk meningkatkan ekonomi terutama di KEK sehingga berhasil? Hal ini dapat dijelaskan dengan membandingkan dengan apa yang dilakukan oleh India.
Pertama, institusi di Tiongkok kuat. Pendelegasian yang tegas bagi provinsi dalam mengatur kebijakan KEK dengan otonomi khusus. Gubernur dan pejabat yang memimpin KEK bekerja sebagai mitra, misalnya perjanjian investasi, baik asing maupun domestik. Sementara India, kebijakan KEK ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu di bawah kementerian perdagangan, yang selanjutnya memilih development commissioner (DC) untuk menjalankan kebijakan KEK.
Kedua, kebijakan berfokus pada pengembangan kemandirian ekonomi di KEK, yaitu menarik investasi yang diiringi dengan transfer teknologi. Sementara India hanya fokus pada peningkatan ekspor. Kebijakan upah di Tiongkok adalah fleksibel dan mengikuti harga pasar. Sedangkan India, upah buruh tidak mengikuti harga pasar. Di Tiongkok segala macam kebijakan pemerintah relatif stabil, sementara di India tidak stabil.
Ketiga, di Tiongkok segala macam aturan dibuat langsung oleh gubernur provinsi, tanpa birokrasi yang berbelit. Sedangkan India, peraturan dibuat oleh DC. 
Keempat, infrastruktur KEK di Tiongkok memadai, a.l. infrastruktur transportasi mencukupi, dekat dengan pelabuhan udara dan laut, energi listrik memadai dengan tarif yang murah. Sedangkan infrastruktur di India kurang memadai.
Kelima, kawasan KEK di Tiongkok memberikan insentif menggiurkan bagi para investor yaitu pengurangan corporate tax sebesar 15%. 

Lalu bagaimana prospek KEK di Indonesia? 
Pertama, berdasarkan pengalaman Tiongkok, KEK membutuhkan institusi yang kuat. Bukti empiris memperlihatkan, penyebab utama krisis di Indonesia adalah institusi kita sangat lemah. Berdasarkan survei Merly Khouw (2004), terdapat faktor yang mempengaruhi bisnis dalam perekonomian, institusi yang lemah , kurang efektifnya lembaga peradilan dan kepolisian, peraturan investasi/perizinan yang rumit dan pajak yang tinggi, kejahatan tinggi dan terorganisasi, dan tingginya korupsi (pemerintah maupun swasta).
Kedua, daya tarik investor di KEK harus dengan kebijakan upah buruh yang fleksibel. Menurut World Bank (2005), penyebab keengganan investor asing masuk ke Indonesia adalah upah buruh yang tidak fleksibel dan biaya pemutusan hubungan kerja yang tinggi. Indeks tidak fleksibelnya upah di Indonesia sangat tinggi dibandingkan negara Asia lainnya. Indeks untuk Indonesia adalah 57, sementara Malaysia 3, Thailand 42, dan Korea 34. Sedangkan indeks biaya PHK juga tertinggi, yaitu 157, indeks untuk Malaysia 74, Thailand 47, dan Korea 90.
Ketiga, optimalisasi KEK dapat ditingkatkan dengan kualitas tenaga kerja yang baik. Rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia dapat dilihat dari komposisi ekspor produk manufaktur. Menurut World Bank (2000), komposisi ekspor manufaktur berkomponen teknologi tinggi Indonesia hanya 15%, sementara Thailand 50%, Malaysia 50%, Singapura 60%, Korea 40%, dan Hong Kong 30%.
Keempat, menekan biaya investasi. Merujuk laporan World Bank (2005), biaya investasi di Indonesia tergolong tinggi, tercermin dari prosedur investasi yaitu 12 prosedur, waktu yang lama (151 hari), dan biaya yang tinggi (126% per pendapatan perkapita). Sedangkan Malaysia hanya sembilan prosedur, waktu 32 hari, dan tanpa biaya.



Dikutip dari

Sabtu, 16 Juli 2016

[PENGUMUMAN LOLOS LKTI'16]

-Daftar peserta lolos abstrak LKTI CONCERNS 2016-

Hai pejuang LKTI !!
Hari yang ditunggu-tunggu telah datang,
hari ini pengumuman peserta yang lolos abstrak dalam CONCERNS 2016 dengan tema “Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Fondasi Dimensi Sektor Unggulan Di Indonesia”

Untuk informasi daftar peserta yang lolos bisa dilihat di : http://bit.ly/PengumumanAbstract

Further Information :
Email : provel2016@gmail.com
Blog : hmjiespundip.blogspot.com
Twitter : @Provel2016
Official LINE : @eka8391d

CP :
Luthfi (085741610152)
Kalies (085288688000)

Senin, 11 Juli 2016

KAWASAN EKONOMI KHUSUS




Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi - baik domestik maupun asing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia mencanangkan pembangunan berupa kawasan strategis. Pembangunan ini bermula dengan pendirian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pada tahun 1970 yang kemudian terus mengalami perkembangan sampai pada tahun 2009 dengan dibentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah menargetkan pengembangan KEK sebagai salah satu alternatif solusi untuk masalah-masalah yang terkait dengan iklim investasi dan bisnis di Indonesia. . KEK akan menjadi basis bagi kegiatan industri, ekspor, impor, dan aktivitas lainnya dengan nilai ekonomi tinggi, untuk menunjang daya saing nasional

Lalu Apa itu ? KEK
Bagi sebagian dari kita, masih awam dengan istilah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) atau SEZ (Spesial Economic Zone).  Menurut wikipedia Kawasan Ekonomi Khusus adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Sedangkan menurut world bank KEK adalah area yang secara geografis dibatasi dengan area kepabeanan yang terpisah, dibawahi oleh sebuah badan pengatur, dan di mana manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berlokasi di dalam kawasan. Dengan kata lain, KEK adalah sebuah zona yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan investasi dengan menyediakan berbagai keunggulan kompetitif bagi entitas yang memilih untuk berlokasi di dalam zona tersebut. Sedangkan untuk bentuk KEK mencakup


  1. Zona Perdagangan Bebas (FTZ),
  1. Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ),
  1. Zona Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
  1. Taman industri / Kawasan Industri (IE),
  1. Pelabuhan Bebas,
  1. Kawasan Logistik Berikat (BLP),
  1. Zona Perusahaan Urban.


Dalam semua bentuknya, KEK dapat menjadi sebuah zona yang menguntungkan. Jika dikelola dengan baik KEK akan  mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi industri ekspor. Alasan dari penerapan kebijakan ini adalah KEK dapat menciptakan industri yang kompetitif dalam sebuah negara. Industri ini kemudian dapat meluas dan bervariasi.

KEK  juga sering digunakan sebagai alat untuk mendorong aktivitas ketenagakerjaan. Karena melalui KEK akan meningkatkan permintaan tenaga kerja dalam bidang infrastruktur, jasa dan utilitas lokal ( seperti air dan listrik ).

KEK merupakan tempat dimana perusahaan dalam negeri berinteraksi dengan perusahaan luar negeri, pembentukan KEK memungkinkan perusahaan domestik belajar banyak dari perusahaan luar negeri
Walaupun KEK memiliki potensi untuk memberikan banyak manfaat, Jika dikelola dengan salah KEK akan mengakibatkan biaya sosial  dan ekonomi (social dan economic cost) yang tinggi antara lain.

SDA kita lebih mudah dieksploitasi pihak asing, dengan berbagai fasilitas fiskal dan investasi yang diberikan, KEK dikhawatirkan bukan hanya menjadi jalan lapang bagi masuknya modal asing untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia. Namun juga semakin tidak terkontrolnya pihak asing dalam melakukan berbagai aktivitas penanaman modalnya. Seperti tercantum dalam pasal 4 RUU KEK; Kawasan Ekonomi Khusus harus terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau berdekatan dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau pada wilayah potensi sumber daya unggulan. kawasan itu dikhawatirkan justru menjadi jalan lapang bagi investasi asing untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia. Di sisi lain tidak ada jaminan bahwa kinerja sebuah kawasan KEK dalam menarik investasi asing dapat berkorelasi positif dengan neraca perdagangannya. Neraca perdagangan Batam misalnya, sampai akhir tahun 2007 terus mengalami kerugian. Total ekspor non-migas selama periode Jan-Nov 2007 senilai US$ 7.3 milyar sementara nilai impor non-migas ke wilayah Batam selama periode yang sama sebesar US$ 8.9 miliar. Data perdagangan tersebut mengindikasikan bahwa Batam memiliki ketergantungan pada impor yang sangat tinggi.

Mengurangi Pendapatan Daerah yang memiliki KEK, pembangunan KEK bukan hanya akan mengurangi pendapatan Negara akibat pemberian insentif fiskal, dan Bea Masuk, tetapi juga berpotensi besar mengurangi pendapatan Pemerintah Daerah. Seperti draft RUU KEK pasal 34 ayat (1); ” Setiap Wajib Pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Padahal pembangunan kawasan ini mensyaratkan infrastruktur yang memadai dan lengkap. pembangunan infrastruktur tersebut tentu membutuhkan pembiayaan yang tidak kecil, sementara sumber pendanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berasal dari APBN dan APBD. Potensi pendapatan yang berkurang akibat pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, akan mempersulit posisi keuangan daerah untuk membiayai pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK sendiri. Bila seperti ini kita kembali harus meminjam uang ke luar negeri untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara ini.  Di tengah kondisi keuangan Negara yang morat-marit, KEK bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk kembali mengajukan pinjaman ke luar negeri.

Sumber Konflik Agraria, Pembentukan KEK yang membutuhkan lahan yang luas dapat menjadi sumber konflik agraria. Sehingga me Pada Januari 2000, sekitar 1000 warga desa menyerbu BIE (Bintan Industrial Estate) dan mematikan generator listriknya, satu bulan kemudian yakni Februari 2000, Salim Group (salah satu pemegang saham BEI) dituntut atas pencaplokan lahan secara illegal oleh petani Bintan. Di India seperti dilaporkan Voice of Human Right, pada 15 Maret 2007 11 petani Nandigram, 80 mil selatan Kolkata – dulu Calcutta di wilayah Benggala Barat, tewas setelah bentrokan dengan aparat keamanan. Penggusuran para petani tersebut terkait dengan rencana pemerintah daerah setempat mendirikan Kawasan Ekonomi Khusus. Kebijakan pembentukan KEK ini ditolak Bhumi Ucched Pratirodh (Komite Perlawanan Pengambil-alihan Tanah) yang dibentuk petani Benggala. 

KEK akan bekerja dengan baik bilamana ditopang oleh kestabilan ekonomi makro, lokasi geografis yang strategis, terutama terkait dengan pasar ekspor, skema insentif yang kompetitif, manajemen kawasan yang efektif dan efisien dan jaringan infrastruktur yang berkualitas. Selain dari faktor-faktor tersebut kita jangan melupakan satu faktor penting yang lain yakni, kelembagaan.  Kelembagaan memiiki peranan yang sangat penting dalam menyeleksi kesiapan daerah dan mengelola KEK menjadi daerah yang menguntungkan untuk menunjang pertumbuhan dan pemerataan pendapatan. Kelembagaan ibarat pelumas bagi motor atau mobil yang akan mempermudah gerak dari mesin-mesin mobil atau motor tersebut.

Sumber :
Silaholo,tumpa dan Naufa Muna. “Kajian Dampak Ekonomi Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus”. Kementrian Perdagangan

https://pukfujipresisi.wordpress.com/2009/10/12/10-dampak-negatif-kawasan-ekonomi-khusus-kek/
Damuri, Rizal Yose. David Christian dan Raymond Atje. “Kawasan Ekonomi Khusus dan Strategis di Indonesia Tinjauan Atas Peluang dan Masalah”. PT Kanisius: Jogjakarta



https://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Ekonomi_Khusus


Jumat, 08 Juli 2016

[FAQ SIMPOSIUM]





A : Eh, ada yang baru loh dari Provel
Q : Apaan tuh !!??
A : Provel tahun ini bakal ngadain Simposium Nasional
Q : Simposium????? Apaan tuh?
A : Simposium itu pertemuan dengan beberapa pembicara yang mengemukakan
 pidato singkat tentang topik tertentu atau tentang beberapa aspek dari topik yang sama
Q : Hmm... Simpelnya itu kayak gimana ? wkwk
A : Simposium itu sama kayak seminar tapi bedanya dia lebih mengutamakan diskusi
Q  : nanti dimana acaranya ?
A : di Hall Lantai 4 Gedung C FEB Undip
Q : kapan tuh acaranya ?
A : nanti 9 September 2016 dan acaranya Free loh
Q : Wah.. cocok banget tuh sama orang yang suka diskusi. Oh iya tema Simposium PROVEL
tahun ini tentang apaan ?
A : Simposium tahun ini akan bahas “ Kontradiksi Campur Tangan Pihak Asing di Wilayah
 Kawasan Ekonomi Khusus”
Q : Hmm...
A : Kenapa ?
Q : Kawasan Ekonomi Khusus itu apaan yak ?
A : Hmm.. apaan ya Wkwk. tunggu aja itu bakal dijelasin kok melalui penerbitan artikel yang bakal membahas seputar tema provel tahun ini termasuk KEK setiap senin jam 8 malam. so tunggu aja ya setiap senin jam 8 malam

Further Information :
Email : provel2016@gmail.com
Blog : hmjiespundip.blogspot.com
Twitter : @Provel2016
Official LINE : @eka8391d

APA ITU PROVEL?

Ada yang tau apa itu PROVEL? Kali ini kita bakal jelasin apa itu PROVEL dan apa saja yang ada dalam kegiatan ini



PROVEL (The Project of Economics Development) merupakan salah satu program kerja tahunan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Diponegoro. Kegiatan ini memiliki serangkaian kegiatan yang terdiri dari Lomba Karya Tulis Ilmiah (CONCERNS), Simposium dan acara puncak yaitu Seminar Nasional (SEMNAS). Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Diponegoro sebagai wadah untuk mempertemukan mahasiswa-mahasiswa yang memiliki pemikiran kritis serta memiliki pandangan tersendiri terhadap isu-isu ekonomi yang diangkat pada tema PROVEL 2016.

Nah sekarang sudah tahu kan apa itu PROVEL? Yuk mari ikut bergabung dan berpartisipasi dalam serangkaian kegiatan ini.

TWITTER

INSTAGRAM

MESSAGES

Nama

Email *

Pesan *

Copyright © HMJ IESP FEB UNDIP | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com