Minggu, 25 September 2016
Rabu, 03 Agustus 2016
KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Ketahanan pangan terdiri dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan. Sedangkan outcome dari ketahanan pangan yaitu status gizi. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Jika salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik.
Sub sistem ketersediaan diartikan sebagai ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara, baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan.
Sub sistem akses pangan diartikan sebagai kemampuan semua rumah tangga dan individu dengan sumberdaya yang dimiliki untuk memperoleh pangan serta gizi yang cukup. Pangan serta gizi yang cukup tersebut dapat diperoleh melalui produksi pangan sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan.
Sub sistem penyerapan pangan diartikan sebagai penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air, serta kesehatan lingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumah tangga/individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita (Riely et.al, 1999).
Status gizi adalah outcome dari ketahanan pangan. Status gizi merupakan cerminan kualitas hidup seseorang yang dapat diukur melalui angka harapan hidup, tingkat gizi balita, dan kematian bayi.
1. Membatasi penggunaan sumber daya alam secara berlebihan.
2. Menghindari pemanfaatan sumber daya alam dengan cara perusakan lingkungannya.
3. Melakukan regenerasi dari sumber daya alam yang telah digunakan dengan cara tidak merusak ekosistem yang ada, menghentikan penebangan liar, serta menghentikan perusakan laut dan terumbu karang.
4. Meminimalisir pembangunan yang tidak berasas ramah lingkungan.
http://rucsyaditya.blogspot.co.id/2014/07/kerangka-sub-sistem-ketahanan-pangan.html
http://www.kompasiana.com/markobrown70/mewujudkan-ketahanan-pangan-dan-terwujudnya-ketahanan-nasional_552fa28e6ea8347f058b4592
http://jokowarino.id/mewujudkan-kedaul
Senin, 01 Agustus 2016
PERAN KEK (KAWASAN EKONOMI KHUSUS) DALAM MENGEMBANGKAN EKONOMI KEWILAYAHAN
Tetapi, bagaimana jika pertumbuhan ini dilihat secara kewilayahan ? kita dapat melihatnya melalui sumbangan per pulau kepada GDP secara nasional.
berikut tabel Peranan Wilayah dalam penyumbangan GDP nasional dalam kurun 2012-2014
Pulau
|
2012
|
2013
|
2014
|
Sumatera
|
23,10
|
23,08
|
23,17
|
Jawa
|
56,69
|
57,08
|
57,38
|
Bali & Nusa Tenggara
|
2,79
|
2,80
|
2,87
|
Kalimantan
|
9,66
|
9,24
|
8,71
|
Sulawesi
|
5,41
|
5,49
|
5,65
|
Maluku & Papua
|
2,35
|
2,31
|
2,22
|
Total
|
100
|
100
|
100
|
Peran KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dalam mengembangkan ekonomi kewilayahan yaitu:
- Mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah terutama antara Jawa dan luar Jawa.
- Percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah terutama di Luar Jawa (Sumatera, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua).
- Memaksimalkan keuntungan aglomerasi.
- Menggali potensi dan keunggulan daerah yang selaras.
- Peningkatan
efisiensi dalam penyediaan insfrastrustur.
Berikut strategi kebijakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):
- 1 Pengembangan potensi ekonomi wilayah: mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan, baik yang telah ada maupun yang baru di luar Pulau Jawa sesuai dengan potensi unggulan tiap wilayah.
- 2. Percepatan pembangunan konektivitas: a. Mengubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi untuk memaksimalkan pertumbuhan berdasarkan prinsip keterpaduan melalui intermodal supply chained system, b. Memperluas pertumbuhan ekonomi dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi ke wilayah belakangnya (hinterland), c. Menyebarkan manfaat pembangunan serta luas melalui peningkatan konektivitas dan pelayanan dasar ke daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan.
- 3. Peningkatan kemampuan SDM dan IPTEK: peningkatan kemampuan SDM dan IPTEK dilakukan melalui penyediaan SDM yang memiliki kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan industri di masing-masing pusat-pusat pertumbuhan dan kemampuan pengelolaan kawasan di wilayah belakangnya.
- 4. Regulasi dan kebijakan: dalam rangka mempermudah proses pembangunan pemerintah akan melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang menghambat pengembangan investasi dan usaha di kawasan pertumbuhan ekonomi.
- 5. Peningkatan iklim investasi dan iklim usaha: dalam rangka mempermudah dan memperlancar proses kemudahan berusaha dan berinvestasi, salah satunya dilakukan dengan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kawasan strategis dengan mempercepat pelimpahan kewenangan perijina dari Kepala Daerah kepada kepala PTSP.
Senin, 25 Juli 2016
PERATURAN PEMERITAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK)
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menurut RUU KEK Pasal 1 ayat 1, yaitu kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
KEK dibentuk dalam rangka menciptakan lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Pemerintah perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam rangka meningkatkan penanaman modal serta untuk menunjang pengembangan ekonomi nasional maupun pengembangan ekonomi di wilayah tertentu. Selain itu, fasilitas dan kemudahan pada KEK mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Atas dasar hal tersebut, pada tanggal 21 Desember 2015 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 disebutkan, fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
a.perpajakan, kepabeanan, dan cukai
b.lalu lintas barang
c.ketenagakerjaan
d.keimigrasian
e.pertanahan
f.perizinan dan nonperizinan
Fasilitas dan Kemudahan Perpajakan
Pada sektor perpajakan, fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan tax allowance. Pengurangan PPh Badan tidak hanya diberikan kepada wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK, tapi juga untuk perluasan usaha sejauh masih dalam lingkup kegiatan utama.
Fasilitas dan Kemudahan Lalu Lintas Barang
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean (“TLDDP”) dilakukan sesuai dengan ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
Pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (“SKA”) yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA. Penggunaan SKA yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP. SKA tersebut dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.
Fasilitas dan Kemudahan Ketenagakerjaan
Gubernur membentuk Dewan Pengupahan KEK dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus KEK yang terdiri dari pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di KEK untuk melakukan komunikasi, konsultasi, deteksi dini terhadap suatu isu permasalahan ketenagakerjaan dengan memberikan saran dan pertimbangan dalam langkah penyelesaian isu permasalahan tersebut.
Badan usaha dan pelaku usaha di KEK yang merupakan pemberi kerja dan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), harus memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA. Perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan pegusaha didaftarkan pada adiministrator KEK dan diterbitkan dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat) hari.
Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian
Untuk orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan dalam rangka melakukan tugas pemerintah, bisnis, dan/atau keluarga.
Fasilitas dan Kemudahan Pertanahan
Pengadaan tanah di lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK. Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan tanahnya telah dibebaskan, dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun, dan untuk hak pakai diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. Perpanjangan dan pembaharuan tersebut diberikan pada saat pelaku usaha telah beroperasi secara komersial.
Fasilitas dan Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan
Penerbitan izin prinsip, izin prinsip perubahan, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya dilakukan oleh Administrator KEK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam rangka percepatan penerbitan izin prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan izin investasi kepada badan usaha atau pelaku usaha selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Badan usaha atau pelaku usaha yang telah mendapat izin investasi tersebut dapat melakukan kegiatan konstruksi dengan tetap mengurus bersamaan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi seperti izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).
Sumber:
http://kek.ekon.go.id/pemerintah-berikan-fasilitas-keringanan-pajak-bagi-industri-di-kawasan-ekonomi-khusus/
http://setkab.go.id/pp-diteken-presiden-inilah-fasilitas-dan-kemudahan-perpajakan-di-kawasan-ekonomi-khusus/
http://www.hukumproperti.com/2016/02/04/hukum-indonesia-pengaturan-fasilitas-dan-kemudahan-di-kawasan-ekonomi-khusus-terbaru/