Sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang pangan maka negara berkewajiban mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi pangan dalam setiap rumah tangga yang terpenuhi dengan adanya pangan yang tercukupi, baik dalam jumlah maupun mutunya, merata keseluruh rakyat, dan terjangkau bagi setiap lapisan masyarakat. Sedangkan ketahanan pangan dalam tingkat nasional dapat dipahami sebagai kemampuan suatu bangsa/negara untuk dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakatnya secara aman, mutu yang baik, dan memaksimalkan keragaman sumber daya yang ada di negara tersebut untuk menjadi bahan pangan yang baik bagi warganya.
Ketahanan pangan terdiri dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan. Sedangkan outcome dari ketahanan pangan yaitu status gizi. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Jika salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik.
Ketahanan pangan terdiri dari tiga sub sistem utama yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan. Sedangkan outcome dari ketahanan pangan yaitu status gizi. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Jika salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik.
Sub Sistem Ketersediaan (food availability)
Sub sistem ketersediaan diartikan sebagai ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara, baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan.
Sub sistem ketersediaan diartikan sebagai ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara, baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan.
Sub Sistem Akses Pangan (food access)
Sub sistem akses pangan diartikan sebagai kemampuan semua rumah tangga dan individu dengan sumberdaya yang dimiliki untuk memperoleh pangan serta gizi yang cukup. Pangan serta gizi yang cukup tersebut dapat diperoleh melalui produksi pangan sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan.
Sub sistem akses pangan diartikan sebagai kemampuan semua rumah tangga dan individu dengan sumberdaya yang dimiliki untuk memperoleh pangan serta gizi yang cukup. Pangan serta gizi yang cukup tersebut dapat diperoleh melalui produksi pangan sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan.
Sub Sistem Penyerapan Pangan (food utilization)
Sub sistem penyerapan pangan diartikan sebagai penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air, serta kesehatan lingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumah tangga/individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita (Riely et.al, 1999).
Sub sistem penyerapan pangan diartikan sebagai penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air, serta kesehatan lingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumah tangga/individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita (Riely et.al, 1999).
Status Gizi (Nutritional status)
Status gizi adalah outcome dari ketahanan pangan. Status gizi merupakan cerminan kualitas hidup seseorang yang dapat diukur melalui angka harapan hidup, tingkat gizi balita, dan kematian bayi.
Status gizi adalah outcome dari ketahanan pangan. Status gizi merupakan cerminan kualitas hidup seseorang yang dapat diukur melalui angka harapan hidup, tingkat gizi balita, dan kematian bayi.
Cara mewujudkan ketahanan pangan nasional:
1. Membatasi penggunaan sumber daya alam secara berlebihan.
2. Menghindari pemanfaatan sumber daya alam dengan cara perusakan lingkungannya.
3. Melakukan regenerasi dari sumber daya alam yang telah digunakan dengan cara tidak merusak ekosistem yang ada, menghentikan penebangan liar, serta menghentikan perusakan laut dan terumbu karang.
4. Meminimalisir pembangunan yang tidak berasas ramah lingkungan.
1. Membatasi penggunaan sumber daya alam secara berlebihan.
2. Menghindari pemanfaatan sumber daya alam dengan cara perusakan lingkungannya.
3. Melakukan regenerasi dari sumber daya alam yang telah digunakan dengan cara tidak merusak ekosistem yang ada, menghentikan penebangan liar, serta menghentikan perusakan laut dan terumbu karang.
4. Meminimalisir pembangunan yang tidak berasas ramah lingkungan.
Sumber:
http://rucsyaditya.blogspot.co.id/2014/07/kerangka-sub-sistem-ketahanan-pangan.html
http://www.kompasiana.com/markobrown70/mewujudkan-ketahanan-pangan-dan-terwujudnya-ketahanan-nasional_552fa28e6ea8347f058b4592
http://jokowarino.id/mewujudkan-kedaul
http://rucsyaditya.blogspot.co.id/2014/07/kerangka-sub-sistem-ketahanan-pangan.html
http://www.kompasiana.com/markobrown70/mewujudkan-ketahanan-pangan-dan-terwujudnya-ketahanan-nasional_552fa28e6ea8347f058b4592
http://jokowarino.id/mewujudkan-kedaul